banyumas

Lindungi Penderes, Pemkab Banyumas Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:50 WIB
Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Banyumas, Wakhyono menyerahkan santunan kepada ahli waris.(Foto: Ist)

Krjogja.com - BANYUMAS – Tingginya risiko kecelakaan kerja yang dialami para penderes gula kelapa di Banyumas mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk mengambil langkah konkret.

Pemkab melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 97 kartu kepesertaan kepada anggota Koperasi Produsen Integrasi Petani Organik (Kopipo), di Desa Banjarpanepen, Kecamatan Sumpiuh.

Baca Juga: Dampak Larangan Study Tour Terasa, LPP Group Kolaborasi Bareng Pegiat Jeep dan ATV Kenalkan Lebih Luas Wisata di Kaliurang

Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Banyumas, Wakhyono, Kamis (19/6/2025), menjelaskan penyerahan kartu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Rabu (18/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Muhammad Romdhoni, Ketua Baznas Banyumas Khasanatul Mufidah, serta jajaran Kopipo ikut hadir dan menyaksikan.

Selain menyerahkan kartu peserta juga diserahkan santunan kematian kepada ahli waris empat petani penderes yang telah meninggal dunia.

Baca Juga: Menyiapkan Pengadaan yang Lebih Cerdas, Kolaborasi Strategis DPRD dan Biro Pengadaan DIY di Podcast Insight Episode 7

Mereka adalah almarhum Darisun, Narwin, Dartim, dan Ahmad Ridovi. Santunan yang diberikan bervariasi, antara Rp 143 juta hingga Rp 235 juta, termasuk beasiswa bagi anak-anak mereka.

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi terhadap semua pihak yang telah berperan aktif melindungi para penderes.

“Musibah seperti kecelakaan kerja, apalagi sampai kehilangan keluarga, tentu sangat berat. Namun kami berharap santunan ini bisa sedikit meringankan beban keluarga,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Muhammad Romdhoni menegaskan, pemberian santunan ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, baik formal maupun informal, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 24 Tahun 2011.

“Penderes adalah pekerja sektor informal yang punya aktivitas ekonomi tinggi dan sangat rentan. Negara wajib hadir untuk memberi perlindungan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Kopipo Banyumas, Heru Rodhi Abdilah, menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin. Menurutnya, hingga saat ini sudah lebih dari 800 anggota Kopipo yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hari ini, selain 97 kartu, juga diserahkan santunan kepada ahli waris Dasirun Dul Mungin senilai Rp 149,5 juta, termasuk beasiswa pendidikan untuk anaknya,” ungkap Heru.(Dri)

Tags

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB