banyumas

Tim Gabungan Pastikan BBM di SPBU Losari Tidak Bercampur Air

Jumat, 12 September 2025 | 20:45 WIB
Tim gabungan saat melakukan pengecekan di tangki pengisian SPBU Losari, Cilongok (.(Foto: Ist))


Krjogja.com – BANYUMAS-Tim gabungan Bagian Perekonomian Setda Banyumas, Pertamina Patra Niaga Jateng- DIY, dan Hiswana Migas Banyumas memastikan isu BBM jenis Pertamak campur air di SPBU Losari, Cilongok, Banyumas tidak benar.


“Tim telah mengambil sampel dari pompa pengisian maupun dari tangki penyimpanan bawah tanah. Hasilnya tidak ditemukan adanya campuran air dalam BBM di SPBU Losari,” jelas Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyumas, Ir Ngadimin, Jumat (12/9/2025) di kantornya.


Ia, menegaskan isu yang beredar di media sosial TikTok terkait dugaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamak bercampur air di SPBU Losari, Kecamatan Cilongok, Banyumas tidak benar.

Baca Juga: BRIN Libatkan Masyarakat, DPR RI Dorong Inovasi Atasi Sampah di DIY

Menurut Ngadimin, tim gabungan dari Bagian Perekonomian Setda Banyumas, Pertamina Patra Niaga Jateng- DIY, dan Hiswana Migas Banyumas langsung melakukan pengecekan di lokasi pada Kamis (11/9/2025) setelah video tersebut viral.

“Tim telah mengambil sampel dari pompa pengisian maupun dari tangki penyimpanan bawah tanah. Hasilnya tidak ditemukan adanya campuran air dalam BBM di SPBU Losari,” tegasnya.

Ngadimin menambahkan, Pemkab Banyumas bersama Pertamina dan Hiswana Migas terbuka terhadap laporan masyarakat. “Kalau memang ada temuan di lapangan, silakan disampaikan. Setiap aduan terkait BBM maupun elpiji pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Baca Juga: CSR Tower Bersama jadi Care Taker Batik melalui Rumah Batik Pekalongan


Ditegaskan dari hasil pengecekan oleh tim gabungan di lapangan tersebut, Ngadimin memastikan bahwa informasi BBM bercampur air di SPBU Losari Cilongok tidak benar.

Sebelumnya sempat viral unggahan video BBM jenis Pertamak campur air sempat viral di tiktok. Unggahan itu sempat meresahan warga langsung ditindaklanjuti tim gabungan.

Bahkan pemilik SPBU pemilik akun tiktok melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas dengan tuduhan
penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat dengan UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 1, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.(Dri)

 

Terkini

4 Orang tewas, Truk Tangki Seruduk Minibus di Cilacap

Minggu, 14 Desember 2025 | 10:41 WIB