Jemaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Dapat Asuransi, Ini Ketentuannya

Photo Author
- Kamis, 16 Mei 2024 | 21:05 WIB
Kabah di Masjidil Haram (Dok.)
Kabah di Masjidil Haram (Dok.)

KRjogja.com - JAKARTA - Operasional pemberangkatan jemaah haji sudah memasuki hari kelima. Tercatat sudah lebih 26ribu jemaah haji Indonesia yang tiba di Madinah Al-Munawwarah, tiga di antaranya wafat di Tanah Suci.

Kementerian Agama memastikan jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan dan mendapat asuransi.

“Asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan,” kata Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan persnya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Baca Juga: Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK Ditunda, Menag: Bentuk Keberpihakan Pemerintah

Dalam keterangannya, Widi menyampaikan bahwa ada dua jenis asuransi yang disediakan, yaitu asuransi jiwa dan kecelakaan. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

“Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi. Sementara jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per embarkasi,” sebut Widi, di Jakarta, Kamis (16/05/2024).

Menurutnya, pengurusan asuransi dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah.

Baca Juga: 60 Anggota PPK Dilantik, Integritas Harus Dijalankan Jangan Main-main Di Medsos

“Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji,” ujarnya.

Widi menyampaikan, berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Rabu 15 Mei 2024 Pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Kamis, 16 Mei 2024 Pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba melalui Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (Amaa) Madinah berjumlah 26.477 orang terbagi dalam 67 kelompok terbang.

“Sementara jemaah yang sempat tertunda keberangkatannya karena pesawat Garuda Indonesia mengalami kerusakan mesin, jemaah haji Kloter Lima Embarkasi Makassar (UPG-05) diberangkatkan ke Madinah dari Bandara Sultan Hasanudin pada 15 Mei 2022, pukul 22.05 WITA dengan pesawat yang sebelumnya akan digunakan untuk UPG-06,” terang Widi.

“Pesawat Garuda Indonesia yang membawa jemaah UPG-05 sudah mendarat di Madinah pagi ini, pukul 03.51 Waktu Arab Saudi atau 07.51 Waktu Indonesia Barat,” ungkapnya.

Ia menyebut, terdapat 1 jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah pada hari Rabu, 15 Mei 2024 atas nama Yusman Irawan asal Kloter Dua Embarkasi Palembang (PLM-02). “Sehingga jumlah jemaah haji yang meninggal dunia di Madinah secara keseluruhan sebanyak 3 orang,” sebut Widi.

8.644 Jemaah Diterbangkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X