Lagi, 37 WNI Ditangkap di Arab Saudi Gunakan Visa Haji Palsu

Photo Author
- Minggu, 2 Juni 2024 | 00:30 WIB
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie  (Foto MCH)
Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie (Foto MCH)


Krjogja.com -MEKKAH - Aparat keamanan Arab Saudi kembali menangkap 37 warga negara Indonesia (WNI) yang mencoba berhaji menggunakan visa ziarah. Penangkapan tersebut terjadi di Madinah pada Sabtu, (1/6/2024) pukul 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie, mengungkapkan bahwa para WNI ini ditangkap ketika berada dalam bus menuju tempat ibadah. "37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan, terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Mereka berasal dari Makassar," jelas Yusron setelah mengunjungi Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.

Baca Juga: Di Hari Lahir Pancasila, Wabup Danang Keliling Sambangi Warga

Selain para jemaah, pengemudi dan kenek bus dari Yanan juga turut ditahan. “Mereka menyewa bus seharga 17 ribu riyal,” tambahnya.

Menurut Yusron, kelompok ini terbang dari Indonesia ke Doha, kemudian menuju Riyadh, dan dari Riyadh melanjutkan perjalanan ke Madinah. Mereka ditangkap saat berada dalam bus di Madinah.

Pemeriksaan oleh aparat keamanan mengungkap bahwa mereka menggunakan atribut haji palsu seperti gelang dan kartu ID haji palsu, serta beberapa di antaranya memalsukan visa haji.

Baca Juga: Loman Park Jadi 'Rumah' Timnas U-16 Selama TC di Jogja, Cerita Menu Makan Khusus hingga Kedisiplinan Rapikan Kamar

Salah satu dari 37 orang yang ditangkap adalah koordinator berinisial SJ, yang menggunakan visa multiple yang berlaku selama satu tahun. “Setelah tiga bulan kembali ke Indonesia, mereka bisa kembali lagi menggunakan visa tersebut,” jelas Yusron. Selain SJ, ada seorang koordinator lain dengan inisial TL yang saat ini masih diburu oleh pihak berwenang.

"Saat ini, 37 orang yang telah ditangkap sedang menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Proses pemeriksaan di sini berlangsung cepat," ujar Yusron.

Sebelum penangkapan ini, terdapat 19 WNI lainnya yang sempat diamankan namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti akan berhaji. “Mereka mengaku akan mengunjungi keluarga di Jeddah, dan tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami meminta mereka segera pulang dan tidak mencoba-coba untuk berhaji dengan cara ini,” tambahnya.

Baca Juga: Duet Seto-Erwan Terwujud Lagi di PSIM, Didik Wisnu Latih Penjaga Gawang

Sementara itu, 22 WNI lainnya yang ditangkap di Bir Ali saat hendak mengambil miqat, akan dipulangkan ke tanah air malam ini.

Yusron menegaskan pentingnya mematuhi ketentuan pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji. "Sanksinya cukup berat, yakni denda 10 ribu riyal dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Bagi koordinator, hukumannya lebih berat, dengan denda 50 ribu riyal, penahanan enam bulan, dan larangan masuk selama 10 tahun," ujarnya.

“Mari kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi agar tidak mengalami kerugian besar dan gagal berhaji,” tutup Yusron. (Jon)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X