Kesalahan Faktual dalam Tulisan Aguk
Selain tuduhan yang tidak berdasar, Anna juga menyoroti kesalahan faktual dalam tulisan Aguk. Aguk mengklaim bahwa ia menyaksikan kejadian tersebut pada 11 Juni 2024. Namun, pada hari itu, layanan bus shalawat telah dihentikan sementara oleh otoritas Arab Saudi untuk persiapan puncak haji, sehingga tidak ada bus shalawat yang
Baca Juga: Layanan Armuzna, Targetkan Zero Problem untuk Ibadah Haji 2024beroperasi.
"Jadi kalau Aguk menyebut melihat petugas berkumpul menawarkan kursi roda pada jemaah yang baru turun bus shalawat, itu jelas tidak benar. Silakan menulis, tidak ada larangan. Tapi kalau fitnah kita akan somasi," tandas Anna.
Klarifikasi dan Tindakan Lanjut
Kemenag menegaskan bahwa tuduhan Aguk merupakan fitnah dan menyesatkan. Petugas haji Indonesia tidak pernah melakukan komersialisasi jasa kursi roda. Sebaliknya, mereka berperan aktif melindungi jemaah dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Kemenag berencana untuk mengambil langkah hukum jika tuduhan tersebut tidak segera ditarik dan diklarifikasi oleh Aguk Irawan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para jemaah haji dapat merasa tenang dan percaya bahwa mereka selalu mendapatkan layanan terbaik dan dilindungi dari praktik-praktik ilegal selama menjalankan ibadah haji.(Jon)