Fitnah Komersialisasi Kursi Roda oleh Aguk Irawan, Kemenag : Lukai Hati Ribuan Petugas Haji yang Tulus Bantu Jemaah

Photo Author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 23:37 WIB
Salah satu aksi heroik petugas haji membantu dengan ikhlas jemaah haji lansia yang tidak bisa berjalan, dengan memindahkan dari kursi roda ke bus saat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah belum lama ini (Primaswolo Sudjono)
Salah satu aksi heroik petugas haji membantu dengan ikhlas jemaah haji lansia yang tidak bisa berjalan, dengan memindahkan dari kursi roda ke bus saat di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah belum lama ini (Primaswolo Sudjono)

Kesalahan Faktual dalam Tulisan Aguk

Selain tuduhan yang tidak berdasar, Anna juga menyoroti kesalahan faktual dalam tulisan Aguk. Aguk mengklaim bahwa ia menyaksikan kejadian tersebut pada 11 Juni 2024. Namun, pada hari itu, layanan bus shalawat telah dihentikan sementara oleh otoritas Arab Saudi untuk persiapan puncak haji, sehingga tidak ada bus shalawat yang

Baca Juga: Layanan Armuzna, Targetkan Zero Problem untuk Ibadah Haji 2024beroperasi.

"Jadi kalau Aguk menyebut melihat petugas berkumpul menawarkan kursi roda pada jemaah yang baru turun bus shalawat, itu jelas tidak benar. Silakan menulis, tidak ada larangan. Tapi kalau fitnah kita akan somasi," tandas Anna.

Klarifikasi dan Tindakan Lanjut

Kemenag menegaskan bahwa tuduhan Aguk merupakan fitnah dan menyesatkan. Petugas haji Indonesia tidak pernah melakukan komersialisasi jasa kursi roda. Sebaliknya, mereka berperan aktif melindungi jemaah dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Kemenag berencana untuk mengambil langkah hukum jika tuduhan tersebut tidak segera ditarik dan diklarifikasi oleh Aguk Irawan.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan para jemaah haji dapat merasa tenang dan percaya bahwa mereka selalu mendapatkan layanan terbaik dan dilindungi dari praktik-praktik ilegal selama menjalankan ibadah haji.(Jon) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X