Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji Sakit: Panduan Lengkap dari Kemenag

Photo Author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 23:23 WIB
Jemaah haji Indonesia tiba di Makkah (Foto: MCH Kemenag)
Jemaah haji Indonesia tiba di Makkah (Foto: MCH Kemenag)

KRjogja. Com - MAKKAH - Pada fase pemulangan jemaah haji hingga tanggal 28 Juni 2024, pukul 01.00 WIB, total jemaah haji dan petugas yang telah kembali ke Tanah Air mencapai 44.363 orang, tersebar dalam 112 kelompok terbang.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memberikan fasilitas Tanazul, yaitu kesempatan bagi jemaah untuk pulang lebih cepat atau lebih lambat dari jadwal semula, khususnya bagi jemaah yang mengalami sakit.

Menurut Widi Dwinanda, anggota Media Center Kementerian Agama, pelaksanaan Tanazul dan Evakuasi diprioritaskan untuk jemaah yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) atau pasca-rawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS).

Baca Juga: Pindah ke Madinah, Jemaah Haji Diimbau Utamakan Ziarah Raudah

“Dokter akan menilai kelayakan jemaah untuk melanjutkan ibadah sebelum dilakukan Tanazul dan Evakuasi,” jelas Widi dalam keterangan resminya di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9/2021, kriteria Tanazul bagi jemaah haji sakit meliputi:

Kesadaran baik.

Hemodinamik stabil (Mean Arterial Pressure >65 MMHG).

Saturasi oksigen >92%.

Kondisi fisik tidak memburuk saat Tanazul.

Tidak mengidap penyakit menular.

Tidak dalam krisis hipertensi.

Proses Penilaian Tanazul

KKHI membentuk tim Evakuasi dan Tanazul yang terdiri dari dokter spesialis. Mereka bertugas menilai kelayakan jemaah untuk Tanazul. Penilaian ini melibatkan konsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan tim Tanazul. Jika dinyatakan layak terbang, tim Tanazul akan menghubungi Tenaga Kesehatan Haji (TKH) di kloter untuk persetujuan Tanazul. Proses ini harus diusulkan oleh jemaah dan disetujui oleh kloter.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
X