Krjogja. JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengambil berbagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Salah satu kebijakan utama adalah penambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah, yang terdiri dari 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus. Penambahan ini resmi diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi pada Juni 2023, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan haji bagi umat Muslim Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief menyampaikan bahwa persiapan untuk mengelola kuota tambahan ini sudah dilakukan sejak awal. Dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Kemenag mempercepat pembahasan Rencana Penyelenggaraan Haji (RPH) pada September 2023. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa penambahan kuota yang signifikan tersebut dikelola dengan baik.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan lancar dan transparan, termasuk dalam hal penempatan dan fasilitas jemaah,” jelas Hilman Latief dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Kemenag RI pada Sabtu (14/9/2024).
Peningkatan Fasilitas Jemaah di Mina
Salah satu perubahan signifikan yang dilakukan Kemenag adalah mengupayakan pemindahan lokasi jemaah dari Zona 5 atau Mina Jadid, yang sebelumnya banyak dikeluhkan karena jaraknya yang jauh dari pusat ibadah haji. Pada musim haji 2024, jemaah Indonesia akan ditempatkan di area perluasan Mina yang lebih dekat, sehingga memudahkan akses dan mengurangi kepadatan.
Baca Juga: Kemenag Bantah Isu Jual Beli Kuota Haji: Kami Siap Menindaklanjuti Setiap Pengaduan
“Kami berusaha agar jemaah lebih nyaman dan tidak mengalami kepadatan seperti tahun sebelumnya,” ujar Hilman.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun perubahan lokasi ini mempengaruhi biaya, Kemenag tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada para jemaah.
Penegasan tentang Kuota Haji dan Isu Jual Beli
Menanggapi isu terkait jual beli kuota haji, Hilman Latief dengan tegas membantah adanya praktik tersebut di Kemenag. Biaya untuk haji khusus telah diatur dengan ketentuan yang jelas, yakni sekitar $8.000, yang mencakup berbagai fasilitas seperti akomodasi, makanan, serta layanan di Makkah dan Madinah.
Hilman juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran harga haji yang tidak wajar. “Jika ada penawaran harga haji hingga Rp1 miliar, itu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harga haji khusus berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta, tergantung dari layanan yang dipilih,” tegasnya.
Baca Juga: Menag : Penyelenggaraan Haji 2024 Sukses, Ungkap Faktor Pendukungnya
Hilman juga menambahkan bahwa semua proses pendaftaran haji dilakukan secara transparan dan berdasarkan antrian yang jelas. Untuk haji reguler, sistem pendaftaran berbasis antrian yang ketat diterapkan sesuai dengan regulasi. Selain itu, Kemenag juga mengakomodasi penggabungan mahram dan penggantian ahli waris bagi jemaah yang wafat sebelum berangkat haji.
Dalam menyusun kebijakan tambahan kuota ini, Kemenag bekerja sama erat dengan DPR dan Pemerintah Arab Saudi. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan pengalaman dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di tanah air dan di Arab Saudi. Selain itu, aspek fikih juga menjadi perhatian penting dalam merumuskan kebijakan ini.