info-haji

Pendaftaran Pelunasan Haji Reguler 1446 H Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:05 WIB
Para jemaah haji sedang melakukan tawaf di Masjidil Haram. Hasil penilaian BPS, tingkat kepuasan jemaah haji tahun 2024 sangat memuaskan (Foto: Primaswolo Sudjono)

Krjogja.com - JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dimulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Hilman.

Ia menambahkan bahwa setiap jemaah sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Nilai manfaat tambahan yang diterima rata-rata sebesar Rp2 juta melalui virtual account.

Baca Juga: Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan

“Jemaah nantinya tinggal membayar selisih dari total biaya haji,” jelasnya.

Keppres Penetapan Biaya Haji

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2025. Biaya ini berlaku untuk jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berikut rincian besaran Bipih per embarkasi:

Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00

Detail Biaya PHD dan Pembimbing KBIHU

Biaya haji untuk PHD dan Pembimbing KBIHU juga ditetapkan berdasarkan embarkasi masing-masing, dengan biaya yang meliputi penerbangan, akomodasi, konsumsi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Baca Juga: Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, BP Haji Dukung Penyelenggaraan yang Baik dan Terwujudnya Kenyamanan Jemaah

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, menegaskan bahwa pihaknya telah merilis daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Daftar tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, yang telah dikirimkan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Usia Minimal Berangkat Haji Kini Jadi 13 Tahun

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:30 WIB

Ini Temuan Baru Kasus Korupsi Kuota Haji

Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:50 WIB

KBIHU Bimbing Jemaah Haji Makin Cinta Tanah Air

Kamis, 21 Agustus 2025 | 05:48 WIB

Kemenag Siap Serahkan Pengelolaan ke BP Haji

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB