Krjogja.com - JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H dimulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025,” ujar Hilman.
Ia menambahkan bahwa setiap jemaah sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Nilai manfaat tambahan yang diterima rata-rata sebesar Rp2 juta melalui virtual account.
Baca Juga: Jemaah Haji Reguler Harus Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan
“Jemaah nantinya tinggal membayar selisih dari total biaya haji,” jelasnya.
Keppres Penetapan Biaya Haji
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Februari 2025. Biaya ini berlaku untuk jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut rincian besaran Bipih per embarkasi:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Detail Biaya PHD dan Pembimbing KBIHU
Biaya haji untuk PHD dan Pembimbing KBIHU juga ditetapkan berdasarkan embarkasi masing-masing, dengan biaya yang meliputi penerbangan, akomodasi, konsumsi, serta pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhammad Zain, menegaskan bahwa pihaknya telah merilis daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Daftar tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025, yang telah dikirimkan kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.