KRjogja.com - SLEMAN - Hukum komunikasi mengatur kebebasan dan tanggung jawab dalam penyampaian pesan pada pelayanan kesehatan. Komunikasi interprofesi dapat berbagi informasi, ide, keahlian antarprofesi seperti bidan, fisioterapis, dan lain-lain.
Munculnya konflik kepentingan antartenaga medis menjadikan perawatan pasien tidak efektif dan tidak maksimal.
Demikian mengemuka dalam Seminar Etika dan Hukum Kesehatan, Selasa (24/12/2024) di Kampus 2 Universitas Respati Yogyakarta (Unriyo).
Hadir sebagai pembicara Dr Drg Joko Supriyanto MHum dari Rumah Tahanan Negara Klas IIA Yogyakarta dan Kusminatun STrKeb SPd MSc dari Ikatan Bidan Indonesia (IBI) DIY. Seminar diikuti mahasiswa Prodi D3 Kebidanan dan D3 Fisioterapi Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) Unriyo.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Kooperatif dalam Kasus Hasto Kristiyanto, Soroti Politisasi Hukum
Menurut Joko Supriyanto, komunikasi interprofesional dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Strategi komunikasi yang baik adalah bahasa jelas dan mengembangkan keahlian komunikasi.
Agar komunikasi efektif dapat memakai rumus REACH (Respect, empaty, available, clarity, humble). Komunikasi yang efektif adalah pertukaran informasi, ide, perasaan yang dapat menghasilkan perubahan sikap.
"Demi pelayanan dan keselamatan pasien, bidan atau fisio terapis boleh menyampaikan ide kepada dokter atau kolega yang lebih senior," paparnya.
Ditegaskan Joko, kunci komunikasi efektif bukan hanya tentang menyampaikan dengan tepat, tetapi juga mendengarkan dengan baik.
Baca Juga: Kenalkan Obwis dan Nguri-uri Seni Tradisi, Telaga Kusuma Gelar Budaya Tlogo Laras
Dalam hal ini bukan hanya hearing, melainkan listening atau menyimak dengan penuh perhatian, yaitu ketika seseorang menunjukkan minat yang tulus terhadap apa yang disampaikan lawan bicara, dengan tujuan untuk mengerti.
Hukum Komunikasi Efektif sendiri mengusung prinsip mendengarkan dalam setiap poinnya. Untuk itu, perlu sikap rendah hati (bukan rendah diri) dan membangun rasa menghargai orang yang diajak berkomunikasi. Hindari sikap merasa posisinya paling penting dan paling hebat.
"Munculnya konflik kepentingan antartenaga medis berakibat pada perawatan pasien menjadi tidak efektif dan tidak maksimal," tegas Joko.
Sedangkan Kusminatun menjelaskan, dalam praktiknya akuntabilitas bidan adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya.