Semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berdasar kewenangan, berbasis kompetensi, didasari suatu evidence based dan etika profesi.
Etika dan hukum dalam praktik bidan sangat diperlukan. Sebab, saat ini tenaga kesehatan meliputi dokter, bidan, perawat sebagai subyek hukum, telah dijadikan target gugatan atas pelayanan kesehatan yang dinilai merugikan pasien.
"Selain itu, bidan dalam memberikan pelayanan harus memperhatikan, keselamatan pasien, pelayanan prima, serta hak–hak klien," jelasnya.
Lebih lanjut Kusminatun menjelaskan, kode etik bidan digunakan sebagai tuntunan bagi anggota IBI dalam melaksanakan pengabdian profesi bidan sesuai dengan keahlian dan standar profesi serta peraturan yang berlaku.
Kode etik profesi bidan adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi, selama menjalankan tugas profesinya maupun dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Kode etik bidan Indonesia sejak disahkan pertama kalinya terus menerus menyesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan di bidang kesehatan maupun kebidanan.
"Perubahan kode etik bidan Indonesia bersifat dinamis, terus menerus berubah menyesuaikan situasi dan kondisi yang terjadi, dilakukan melalui kongres nasional IBI," jelasnya.(*)