Sejumlah Parpol Belum Penuhi Keterwakilan Perempuan di DCS DPR RI

Photo Author
- Senin, 28 Agustus 2023 | 15:40 WIB
Koordinator Nasional JPPR Dian Paramitha (dok.)
Koordinator Nasional JPPR Dian Paramitha (dok.)

Kedua, kata dia, masyarakat atau pemilih akan kesulitan mengetahui track record caleg tersebut yang berdampak pada kurangnya referensi masyarakat dalam menentukan pilihannya dan minimnya masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan pada tahapan ini.

Baca Juga: Setelah Berlangsung Selama 2 Bulan, ARTJOG 2023 Resmi Ditutup

Sedangkan ketiga terangnya kondisi tersebut membuka potensi besar terjadinya praktik-praktik politik uang untuk mempengaruhi dan meyakinkan masyarakat ditengah ketidaktahuan mengenai calon tersebut.

Dan yang keempat diterangkan partai politik hanya mengandalkan popularitas caleg sebagai tokoh publik untuk mendulang suara, bukan dilakukan untuk menjalankan fungsi partai politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan menyerap aspirasi.

"Yang kelima kondisi pencalonan tersebut menunjukan bahwa partai politik tidak siap dalam mencalonkan kader dan anggotanya masing-masing yang ada di setiap 75% kabupaten/kota dalam setiap provinsi," kata dia.

Dikatakan Mita, PKB terdapat 168 bacaleg dari luar dapil, Gerindra (179), PDIP (202), Golkar (176), Nasdem (139), Buruh (238), Gelora (81), PKS (122), PKN (179), Hanura (183), Garuda (231), PAN (282), PBB 158), PSI (239), Perindo (157), PPP (157) dan Ummat (149).

Baca Juga: Order Minyak Goreng Tertipu Rp 100 Juta

Sepeti diketahui KPU RI telah resmi mempublikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Pada 19 Agustus 2023. Berdasarkan PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD mengatur bahwa tanggal 19-28 Agustus 2023 merupakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.

Pada dasarnya orientasi dari masukan dan tanggapan masyarakat berdasarkan PKPU tersebut dilakukan untuk memastikan bakal calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon sementara memenuhi syarat sebagai calon dan tidak melakukan pemalsuan dokumen. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X