Dinkopdag Temanggung dan Pertamina Sidak di SPPBE, Ini yang Mereka Temukan....

Photo Author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 16:15 WIB
Petugas memeriksa 2 SPPBE di Temanggung   (Foto : Arief Zaini Arrosyid)
Petugas memeriksa 2 SPPBE di Temanggung (Foto : Arief Zaini Arrosyid)

Krjoga.com - TEMANGGUNG - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Temanggung dan PT Pertamina Jawa Tengah sidak di sejumlah Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) untuk pengecekan alat ukur.

Sales Branch Manager Pertamina Semarang 7, Halina Pandu Ratri mengatakan PT Pertamina dan Dinkopdag melakukan pengecekan di dua SPPBE di Temanggung yakni di Kranggan dan Kedug.

"Dari pemeriksaan tadi, tidak ditemukan adanya kecurangan takaran elpiji bersubsidi," kata Halina Pandu Ratri, Kamis (30/5)

Dia mengatakan pemeriksaan dan audit per tiga bulan yang dimanfaatkan untuk menilai operasional SPPBE secara keseluruhan.

Baca Juga: Sultan Angkat Bicara Soal Direktur Taru Martani Jadi Tersangka : Memang Kita Kan yang Lapor

Disampaikan jika memang ada alat yang bermasalah, pihaknya segera menyampaikan ke pengelola untuk diperbaiki.

Dikemukakan pihak SPPBE juga rutin melakukan pengecekan alat ukur setiap hari dengan sample 50 tabung.

Dia meminta pada masyarakat untuk aktif periksa tabung gas elpiji yang dibeli, jika ada tabung yang isinya tidak sesuai ketentuan untuk melaporkan pada Pertamina dan Dinkopdar.

"Di agen ada nomor kontak pengaduan, langsung saja masyarakat menghubungi, nomor kontak di 135," kata dia.

Baca Juga: Akhiri Tahun Ajaran 2023/2024, SD Muh Sapen Gelar 'Sapen Edu Expo'

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan di SPPBE di Jateng selama ini belum ditemukan yang diatas standar sehingga merugikan warga," kata dia.

Penera ahli madya dari Dinkopdag Temanggung, Suyoto mengatakan sidak ke SPPBE untuk memastikan alat ukur yang dipakai telah sesuai standar.

"Kami memastikan masyarakat tidak dirugikan, alat ukur diperiksa," kata Suyoto, Kamis (30/5).

Dia mengatakan semua alat ukur, seperti timbangan elektronik, tilling mesin dan anak timbangan harus sesuai standar. Alat itu harus ditera ulang.

Baca Juga: Sidang Penyebutan Non Pribumi Masuki Tahap Pembuktian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X