Sah dan Legal, Mesin Pelinting Rokok Milik PT GISARA TANTRA BERKARYA Telah Teregistrasi

Photo Author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 12:08 WIB
Buruh rokok di PT GISARA TANTRA BERKARYA (istimewa)
Buruh rokok di PT GISARA TANTRA BERKARYA (istimewa)

 

Krjogja.com Magelang Sucofindo Cabang Semarang sebagai verifikator independen dinas propinsi Jateng dan DIY terus mengimbau parea pengusaha industri SKM, SPM dan industri rokok untuk meregistrasi atau mendaftarkan setiap mesin pelinting rokoknya. Upaya ini guna mengantisipasi maraknya produksi rokok ilegal sebagaimnaa disebut dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 72/M- IND/PER/10/2008.

Kepala Bidang Inspeksi Umum Johannes Hari Wibowo menjelaskan peraturan tersebut mengatur apabila Industri rokok belum memenuhi peraturan registrasi ini maka kegiatan produksi rokoknya akan diberhentikan. Sedangkan petunjuk pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia nomor: 13/IAK/PER/2/2009 tanggal 3 Februari 2009 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran dan Pengawasan Penggunaan Mesin Pelinting Sigaret (Rokok) sehingga perlu dilakukan pembinaan terus menerus.

Selain pembinaan menindak lanjuti peraturan Menteri dan Peraturan Dirjen tersebut, kata Johannes Hari Wibowo perlu disediakan anggaran dari alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) bagi industri rokok terkait dengan maksud untuk memperoleh kepastian dan kebenaran terhadap dokumen administrasi, spesifikasi teknis dan lokasi keberadaan mesin pelinting Sigaret (rokok) yang dituangkan dalam Sertifikat.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Diharapkan Lanjutkan Program Tol Laut

"Petunjuk pelaksanaan tersebut mengatur tentang kewajiban setiap perusahaan rokok SKM, SPM, dan perusahaan industri rekondisi, melakukan perpanjangan sertifikat registrasi untuk mesin pelinting rokoknya setiap 5 (lima) tahun sekali. Bagi perusahaan industri tersebut yang tidak/ belum didaftarkan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, maka dilarang untuk memproduksi sigaret (rokok). Lalu, pencantuman kode registrasi yang terdapat pada nameplate ditempelkan oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan didampingi oleh Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi industri," ungkap Johannes Hari Wibowo.

Dia menjelaskan syarat mendapatkan sertifikat diantaranya melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, penentuan kriteria data mesin industri dan hasil tembakau di 9 Kabupaten atau Kota wilayah Jawa Tengah. Syarat lain adalah melakukan kunjungan ke Industri untuk mendapatkan data yang dibutuhkan, penyusunan jadwal pelaksanaan survey hingga pembuatan laporan dan Observasi lapangan. Sedangkan observasi lapangan meliputi dentifikasi mesin Industri hasil tembakau dari data sekunder pemilik industri dan surat perizinan (legalitas), identifikasi data peralatan inventaris yang digunakan sampai penyampaian dan pengisian form daftar isian dengan metode wawancara pemilik perusahaan dan pegawai.

"Sertifikat bisa di keluarkan jika masing-masing perusahaan sudah disurvey dan menyerahkan daftar isian. Lalu di pasangkan nameplate yang baru dimana jangka watu survey ke pemasangan nameplate selama 1 bulan. Setelahnya sertifikat bisa di dapatkan setelah proses pemasangan nameplate yang jangka waktu nya sama 1 bulan," pungkas Johannes Hari Wibowo.

Baca Juga: Perpusnas Ditetapkan Sebagai Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik

Kepala Bidang Industri Agro Dinas Perindustrian dan Peradagangan Provinsi Jawa Tengah, Ikhwan Joko Istarto, SP, M.Si, mengatakan sepanjang tahun 2024 di Jawa Tengah ada beberapa pabrikan yang melaksanakan serominial pemasangan nameplate dan sertifikat registrasi dan verifikasi mesin pelinting rokok. Kondisi ini menunjukkan secara struktur perekonomian, industri hasil tembakau ini sangat besar kontribusinya dalam pembangunan di Jawa Tengah bahkan di Indonesia.

"Yang pertama itu industri makanan dan minuman dan yang kedua ada di industri tembakau. Kabupaten magelang ini cocok sebagai daerah untuk mengembangkan industri tembakau. Sebelumnya hanya di daerah pantura timur yaitu di Kudus, tapi sekarang sudah meluas ke daerah Solo Raya,Tegal dan saat ini kita bisa mengembangkan di daerah Magelang," ungkapnya.

Dia mengakui maraknya industri rokok ilegal lantaran kalau dari sisi ekonomi, rokok ilegal tetap laku di pasaran dan segmen pasar khusus. Karena itu, perlu upaya seluruh sektor untuk menanggulanginya. Dari sector Kementrian Perindustrian, mengatur dari Industri Tembakau. Bahkan, mengapresiasi yang dilakukan PT Gisara dan PT Sucofindo karena menjadi upaya untuk mengantisipasi merebaknya rokok ilegal.

 

Mesin Pelinting Rokok Milik PT GISARA TANTRA BERKARYA Telah Teregistrasi (istimewa)

"Semua Hasil Industri Tembakau wajib mendafatarkan registrasi dan melakukan proses perijinan industri rokok. Dan hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Provinsi untuk memberikan perijinan. Apabila ada hasil tembakau, kabupaten yang bersangktuan akan mendapat dana DBH JHT dari pemerintah pusat. Kabupaten bisa menggunakan dana tersebut untuk membangun di berbagai sector yang membutuhkan," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Ratusan Wisatawan Wonosobo Banjiri Pantai Dewaruci

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:50 WIB

Pendaki Gunung untuk Perhatikan Prakiraan Cuaca BMKG

Senin, 15 Desember 2025 | 10:55 WIB

Purworejo Luncurkan Gerakan Sekolah Cerdas Bermedia

Jumat, 12 Desember 2025 | 15:10 WIB
X