Selain itu, katanya satu bendel Surat Perjanjian Kredit, Surat Penyerahan Hak Milik Fidusia dan Hipotik sebagai jaminan, kuasa untuk menjual dan kuasa untuk pengambilan tunai saldo Rekening tabungan dan / atau deposito dengan Nomor: 2014 04000698 / WK / KLS / VIII / 2018. Tanggal 30 Agustus 2018 an. Irwan, S.E. sebagai debitur di PT. BPR SURYA YUDHA Kertek Kabupaten Wonosobo.
"Kami juga amankan surat permohonan pencairan dana transfer desa," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Keluarkan Keppres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Dia mengatakan barang bukti lain yang diamankan adalah satu 1 bangunan bak penampungan air bersih (reservoir) beserta instalasinya atas pembangunan/rehabilitasi peningkatan sumber air bersih milik Desa Tlahab dan satu unit kincir air beserta instalasinya atas pembangunanan/rehabilitasi peningkatan sumber air bersih milik Desa Tlahab.
Dia mengatakan modus operasi yang dilakukan tersangka Irwan adalah menggunakan jabatan atau kewenangan serta melawan hak telah memindahkan lokasi pembangunan sumber air bersih milik desa secara lisan tanpa melalui musyawarah desa. (Osy)