SKKH dan SKSR jadi Syarat Sehat Perdagangan Hewan Kurban

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 13:56 WIB
Lokasi Peternak Sapi Asal Desa Sidomulyo.
Lokasi Peternak Sapi Asal Desa Sidomulyo.


KRjogja.com - SUKOHARJO - Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo melakukan persiapan Idul Adha 2024 dengan pengetatan syarat sehat perdagangan hewan kurban berupa kepemilikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR). Surat dikeluarkan dinas sebagai bentuk kelayakan terhadap hewan kurban. Pengetatan juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo Bagas Windaryatno, Selasa (14/5/2024) mengatakan, SKKH dan SKSR merupakan syarat wajib terkait perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban pada saat Idul Adha. SKKH sendiri merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan dinas terkait kondisi kesehatan hewan. Sedangkan SKSR berkaitan dengan keterangan status reproduksi.

Hewan ternak dalam kondisi berpenyakit dan masih berproduksi maka dilarang diperdagangkan termasuk untuk hewan kurban. Sebab syarat hewan ternak sehat dan bebas penyakit harus dipenuhi.

Baca Juga: Sadewo Tri Lastiono 'Come Back' ke Panggung Politik, Ratusan Masa Antar Kembalikan Formulir

Sistem ketat perdagangan hewan kurban dilakukan sebagai bentuk antisipasi temuan penyakit yang berpengaruh pada kelayakan hewan kurban disembelih saat Idul Adha. Penyakit pada hewan kurban dikhawatirkan juga berdampak pada manusia yang mengonsumsi daging.

Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo mewajibkan dalam perdagangan hewan ternak termasuk hewan kurban nanti saat Idul Adha memiliki SKKH dan SKSR. Syarat tersebut selalu diterapkan.

Syarat tambahan pernah diterapkan Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo empat tahun lalu saat pandemi virus Corona dan merebaknya kasus PMK dan LSD. Syarat tersebut berupa bukti sudah vaksin virus Corona pada pedagang atau peternak hewan kurban dan bukti sudah vaksin PMK pada hewan ternak yang dijual.

Penerapan syarat tersebut ditegaskan Bagas sebagai bentuk perlindungan baik kepada hewan kurban dan masyarakat. Sebab dengan SKKH dan SKSR maupun bukti vaksin virus Corona dan bukti vaksin PMK yang pernah diterapkan tahun sebelumnya menjadi jaminan kelayakan dan kesehatan.

"SKKH dan SKSR ini yang mengeluarkan Dinas Pertanian dan Perikanan sebagai bukti kesehatan dan status reproduksi hewan ternak. Sekarang cukup dua surat itu dan tidak perlu lagi bukti vaksin virus Corona karena pandemi sudah lewat," ujarnya.

Baca Juga: Merdeka Belajar, Berlanjutkah?

Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo sudah melakukan sosialiasi kepada pedagang dan peternak hewan ternak sapi, kambing dan domba. Kegiatan dilakukan secara berkala disemua wilayah.

Untuk sasaran kelompok ternak dan paguyuban pedagang hewan ternak dilakukan dibeberapa tempat sekaligus. Sebab di wilayah tertentu terdampak banyak kelompok ternak dan pasar hewan.

"Peternak dan pedagang hewan ternak sudah paham kewajiban SKKH dan SKSR. Tapi untuk pedagang hewan kurban musiman masih perlu terus disosialisasi dan edukasi karena mereka hanya setahun sekali berdagang dan kurang paham," lanjutnya.

Bagas menambahkan, Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo juga akan melaksanakan pengobatan cacing pada sapi dan kambing calon hewan kurban disejumlah wilayah. Pengobatan dilakukan gratis pada peternak dan pedagang hewan kurban dalam menghadapi Idul Adha. Hal tersebut dimaksudkan agar saat penyembelihan hewan kurban dilaksanakan tidak lagi ditemukan kasus hati sapi dan kambing bercacing.

Pengobatan cacing nantinya akan dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Sukoharjo dengan menerjunkan petugas berkeliling disejumlah wilayah dalam menghadapi Idul Adha. Sasarannya yakni peternak dan pedagang hewan kurban. Pemberian obat cacing dilakukan jauh hari sebagai bagian dari persiapan menghadapi penyembelihan hewan kurban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Pemkab Klaten Siaga Antisipasi Bencana Saat Nataru

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:15 WIB

Gudang Oli di Tanjunganom Grogol Terbakar

Senin, 15 Desember 2025 | 21:50 WIB

Ratusan Pelari Ramaikan Run To Geopark Klaten

Senin, 15 Desember 2025 | 10:20 WIB

Petugas Gabungan Gelar Apel Jelang Libur Nataru.

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:05 WIB

Bripka Eriqo Terima Penghargaan dari PBB

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:35 WIB
X