Kesimpulan Jaksa, Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Tak Ada Pelecehan

Photo Author
- Senin, 16 Januari 2023 | 15:54 WIB
Putri Chandrawathi (Foto Liputan6.com)
Putri Chandrawathi (Foto Liputan6.com)

Krjogja.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah keterangan saksi ahli perihal dugaan perbuatan asusila yang dialami terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J. Hasil kesimpulan fakta hukum disebutkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi, bukan pelecehan.


Awalnya, jaksa mengulas keterangan saksi ahli Reni Kusumawardani terkait hasil assessment dengan menggunakan multimeted kepada terdakwa Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.


Kemudian dari fakta persidangan, jaksa menanggapi keterangan ahli yang mengatakan adanya kesimpulan terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi.


Hal itu disebut berkesesuaian dengan indikator dengan keterangan kredibel yang disesuaikan dengan kredibilitas assessment berbagai riset, yakni terdapat tujuh indikator. Seperti terpenuhinya detail informasi hingga adanya akurasi berkesesusaian antara keterangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Susi.


Baca Juga


Dianggap Terlibat, Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara


Siswa SMP 1 Cangkringan Kesurupan Massal, Begini Kata Kepala Sekolah


“Kami tanggapi bahwa keterangan dokter Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023), seperti dikutip Liputan6.com.


Menurut jaksa, keterangan dari Aji Febriyanto selaku saksi ahli poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan ‘apakah Anda berselingkuh dengan Yoshua di Magelang?’, yang juga dinyatakan dalam BAP Lab Kriminalistik Nomor Lab 392 tertanggal 9 September 2022.


“Bahwa berdasarkan keterangan ahli Profesor M Mustofa, ahli mengatakan pelecehan seksual dapat menjadi motif dalam perkara ini apabila dikuatkan dengan alat bukti. Kemudian ahli mengatakan hasil psikologi forensik dapat digunakan, tapi dikuatkan dengan alat bukti lain, tak boleh hanya bertumpu pada satu saja,” jelas jaksa.


Jaksa juga mengulas keterangan saksi Benny Ali dan Susanto Haris yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi menyebut adanya kekerasan seksual yang dialaminya di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022, tapi akhirnya diketahui bahwa tidak ada kekerasan seksual yang terjadi di sana.


“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022. Sehingga keterangan para saksi ini tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa.


Kemudian, jaksa mengaitkan keterangan saksi dengan pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku tidak mandi, membersihkan badan, maupun berganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual. Sementara, ada Susi selaku Asisten Rumah Tangga perempuan yang dapat membantunya.


“Tindakan saksi Putri Candrawathi yang sama sekali tidak periksa ke dokter pascadugaan pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan seorang dokter yang sangat peduli dengan kesehatan dan kebersihan,” terang jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Primaswolo Sudjono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X