Selain itu, lanjutnya, hal lain yang dicermati adalah adanya inisiatif Putri Candrawathi yang meminta berbicara dengan Brigadir J selama 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup, setelah ada dugaan pelecehan. Kemudian, Ferdy Sambo selaku penyidik yang berpengalaman malah tidak pernah meminta dilakukan visum.
Tidak ketinggalan soal Ferdy Sambo yang membiarkan Putri Candrawathi berada dalam satu mobil dengan Brigadir J saat hendak isoman di Duren Tiga dari Rumah Saguling, serta keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf terkait "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".
“Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yoshua,” jaksa menandaskan. (*)