SRAGEN, KRJOGJA.com -Â Jajaran Polres Sragen berhasil membekuk seorang dukun pengganda uang yang meresahkan masyarakat, Kamis (28/7/2022).
Pelaku, Kas (49) warga Dukuh Pungkruk, Desa Plosokerep, Kecamatan Karangmalang, Sragen, diringkus usai kedapatan menipu korban senilai Rp 8 juta dengan iming-iming uang bisa berlipat hingga Rp 450 juta.
Pelaku mengaku sudah beraksi setidaknya lima kali di beberapa lokasi di Sragen dengan kerugian total hingga puluhan juta rupiah. Namun saat beraksi yang terakhir, korban kena batunya dan diringkus polisi.
Kalolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan berupa penggandaan uang ini berawal saat polisi menerima laporan dari Warsini (43) warga Dukuh Cabean, Desa Tenggak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Korban mengaku telah ditipu dengan iming-iming uang yang disetornya bisa berlipat ganda.
Polisi kemudian langsung mengejar pelaku dan meringkus di rumahnya. Di depan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Jadi korban dan pelaku ini awalnya kenalan di sebuah warung. Saat itu korban mengeluh punya banyak utang dan pelaku menawarkan solusi untuk menggandakan uang," ujar AKP Harno.