Janjikan Rp 450 Juta, Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi

Photo Author
- Kamis, 28 Juli 2022 | 16:37 WIB

Akhirnya korban berhasil dibujuk dengan syarat menyiapkan uang Rp 8 juta dengan dalih untuk dipakai membeli dua ekor kambing sebagai persembahan syukuran penggandaan uang.

Di rumah korban, ritual kemudian dilakukan. Uang Rp 8 juta dimasukkan ke dalam kardus yang telah disiapkan pelaku.

"Setelah uang dimasukkan kardus, pelaku kemudian meminta korban mengambil tanah dari halaman rumah untuk dicampur dengan uang sebagai syarat ritual. Saat mengambil tanah itulah, uang dikantongi pelaku," jelas AKP Harno.

Setelah selesai ritual, lanjut AKP Harno, kardus kemudian ditutup rapat dan diminta untuk disimpan. Saat itu pelaku wanti-wanti korban agar kardus dibuka keesokan harinya dengan janji uang akan berlipat sendirinya menjadi Rp 450 juta.

Ternyata setelah kardus dibuka, uang yang dijanjikan tidak ada dan korban melapor ke polisi.

"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Sragen," tambahnya. (Sam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X