Akhirnya korban berhasil dibujuk dengan syarat menyiapkan uang Rp 8 juta dengan dalih untuk dipakai membeli dua ekor kambing sebagai persembahan syukuran penggandaan uang.
Di rumah korban, ritual kemudian dilakukan. Uang Rp 8 juta dimasukkan ke dalam kardus yang telah disiapkan pelaku.
"Setelah uang dimasukkan kardus, pelaku kemudian meminta korban mengambil tanah dari halaman rumah untuk dicampur dengan uang sebagai syarat ritual. Saat mengambil tanah itulah, uang dikantongi pelaku," jelas AKP Harno.
Setelah selesai ritual, lanjut AKP Harno, kardus kemudian ditutup rapat dan diminta untuk disimpan. Saat itu pelaku wanti-wanti korban agar kardus dibuka keesokan harinya dengan janji uang akan berlipat sendirinya menjadi Rp 450 juta.
Ternyata setelah kardus dibuka, uang yang dijanjikan tidak ada dan korban melapor ke polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kami masih mengembangkan kasus ini karena pelaku mengaku telah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Sragen," tambahnya. (Sam)