SEMARANG, KRJOGJA.com - Warga Desa Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo di Kecamatan Argomulyo Salatiga yang menjadi korban mafia tanah memohon agar Polda Jateng terus mengusut atas nasib menimpanya.
Sehingga sertifikat tanah yang sebagian warisan menjadi barang berharga satu satunya dapat kembali ke tangannya.
Mereka dari 11 keluarga, sebagian besar sudah uzur menyampaikan keinginannya dihadapan Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, yang kebetulan sedang jumpa pers soal mafia tanah.
Kehadiran para korban mafia tanah asal Salatiga pada Selasa(19/7/2022) siang di aula Dit Reskrimsus Polda Jateng, jalan Sukun Semarang sempat mengejutkan Johanson dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal.
"Saya tidak tahu kalau bapak dan ibu sudah berada disini. Dan, kebetulan kalau sudah disini silahkan kalau mau mengutarakan keluhan nasib dialami soal penipuan sertifikat tanah", ungkap Kombes Pol M Iqbal.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan Nugroho, mewakili sepuluh tetangganya yang menjadi korban mafia tanah yang diduga melibatkan oknum notaris dan anak pengusaha rokok.
"Kami mohon agar tanah kami yang semula dalam kerja sama akan dijadikan tempat wisata, ternyata dibalik nama orang lain segera dapat kembali dan para pelaku dihukum", ucap Nugroho sedih.