Mendengar keluhan para korban, bahkan ada seorang ibu sampai menangis, Dir Reskrimsus Johanson, sebagai Ketua Satgas Puser Bumi yang menangani mafia tanah di Jateng mengatakan siap membantu.
Ia menyebutkan kasus mafia tanah di Salatiga terjadi beberapa tahun silam telah ditangani bersama beberapa kasus lain di Jateng dalam setahun ini.
Bahkan, khusus Mafia tanah di Salatiga telah menetapkan tiga tersangka, satu diantaranya wanita. Ketiga tersangka Agus Hartono, Donni Iskandar dan Nur Ruwaidah. Nur berperan sebagai notaris tidak ditahan karena kesehatan habis keguguran.
Direktur Reskrimsus Kombes Johanson menjelaskan para tersangkan dalam aksinya mempunyai peran masing masing.
Tersangka Agus Hartono mengaku anak pengusaha rokok berpura-pura melakukan transaksi pembelian tanah di Desa Bendosari, Salatiga.
Untuk meyakinkan korbannya segera menyerahkan sertifikat tanah, Agus memberi uang Rp 10 juta kepada setiap korban dan diminta membuka rekening di salah satu bank.
Nantinya, tersangka akan mengangsur pembayaran jual beli tanah tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati.