Dua Pekan Gelar Operasi Narkoba Polda DIY Tangkap 43 Pengedar dan Pemakai

Photo Author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 12:27 WIB
Sebagian tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis di Mapolda DIY.  (foto: wahyu priyanti)
Sebagian tersangka dan barang bukti dihadirkan saat rilis di Mapolda DIY. (foto: wahyu priyanti)

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kurun waktu 14 hari, Ditresnarkoba Polda DIY mengamankan 43 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti mulai dari pil koplo atau pil sapi, ganja, tembakau gorila hingga sabu-sabu.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, para tersangka diamankan saat Polda dan jajaran melaksanakan Operasi Narkoba sejak 27 Juni hingga 10 Juli 2022.

"Dari 43 tersangka, 24 orang merupakan pengedar, sedangkan pemakai 18 orang. Seluruh target operasi (TO) sebanyak 20 kasus, semuanya berhasil kami ungkap. Dalam operasi kali ini, kami over prestasi dengan menangkap non TO sebanyak 30 kasus," ungkapnya di Mapolda DIY, Selasa (12/7/2022).

Dari 43 tersangka yang ditangkap, barang bukti yang disita yakni 66,09 gram ganja, 79,52 gram sabu, 31,57 gram tembakau gorila, 1.009 butir psikotropika dan obat keras sebanyak 5.768 butir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X