Polisi mencatat, ada dua kasus menonjol karena melibatkan jaringan. Pertama kasus sabu oleh Polda DIY dengan barang bukti tiga paket sabu di wilayah Tempel Sleman.
Kasus itu melibatkan tiga tersangka yakni AS (36), FH (30) keduanya warga Tempel Sleman dan MNB (26) asal Salam, Magelang.
Berdasarkan info dari ketiga tersangka, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku CT dan JV yang sedang meletakkan beberapa paket narkotika di beberapa tempat di daerah Godean, Sleman.
Dari keduanya, polisi menyita dua paket sabu dengan jumlah total satu gram dan empat paket tembakau gorila seberat 4 gram.
"Modus pemesanan melalui media sosial dengan akun TATABUDA, kemudian transaksi transfer bank," ungkap Bakti.
Kasus menonjol kedua adalah sabu dengan tersangka RAR (21) dan FDH (25) keduanya asal Sukoharjo, Jawa Tengah.
Mereka diamankan di Jalan Winong, Boyolali, Jawa Tengah dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 62,38 gram.