Cabuli 7 Murid Oknum Guru Terancam Penjara 15 Tahun Denda Rp 5 Miliar

Photo Author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 05:07 WIB

PURBALINGGA, KRJOGJA.com - ASP (38), guru di salah satu sekolah negeri di Purbalingga terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

Hukuman itu tercantum dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

ASP disangka telah melakukan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh muridnya. Ulah bejat pelaku itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melimpahkan perkara ASP ke Pengadilan Negeri (PN) pada Senin (11/7/2022).

Bambang yang juga Kasi Intelijen Kejari Purbalingga menambahkan, selain menjerat tersangka pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) juncto pasal 76 D juncto Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan pertama, pihaknya juga melapisi dengan Pasal 81 ayat (2) dalam dakwaan kedua.

“Setelah berkas perkara dilimpahkan, Selanjutnya Pengadilan Negeri Purbalingga akan mengeluarkan penetapan penahanan dan juga penetapan hari sidang,” tutur Humas Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardhana SH, melalui siaran pers yang disampaikan melalui media whatsapp group (WAG) Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Senin (11/7/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Maret 2022 lalu, ASP (38) dtangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga.

Guru seni musik itu diduga melakukan pencabulan terhadap sedikitnya tujuh muridnya yang masih berusia di bawah umur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X