Cabuli 7 Murid Oknum Guru Terancam Penjara 15 Tahun Denda Rp 5 Miliar

Photo Author
- Selasa, 12 Juli 2022 | 05:07 WIB

Kasus tersebut terungkap atas laporan masyarakat yang curiga adanya indikasi kasus pencabulan di sekolah tersebut.

Ulah bejat pelaku itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2021. Dari ketujuh korban yang dicabuli, lima diantaranya sudah dirudapaksa oleh tersangka.

Satu murid baru sebatas dicabuli, serta satu lainnya baru diminta oleh tersangka menonton video dewasa.

Modus tersangka dengan mengajak korban ke salah satu ruangan di sekolah dan diajak mengobrol. Kemudian korban diperlihatkan video kakak kelas korban yang pernah dirudapaksa olehnya.

Setelahnya, korban langsung disekap oleh tersangka dan langsung dirudapaksa. Perbuatan pelaku seluruhnya dilakukan di sekolah saat jam pelajaran maupun di luar jam pelajaran.

Rata-rata korbannya masih berusia 14 tahun ketika dicabuli tersangka dan sudah lebih dari dua kali dirudapaksa oleh tersangka.

Sebelum kasus terungkap, semua korban memilih bungkam karena takut ancaman tersangka. Perbuatan tersangka baru terungkap setelah ada warga yang curiga dan melapor ke polisi.  (Rus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X