SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Lima tersangka judi dadu ditangkap petugas Polres Sukoharjo. Pelaku dalam menjalankan aksinya selalu berpindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di Dukuh Kedungsono, Kecamatan Bulu.
Kelima tersangka yakni, Pon (51) warga Desa Kepatihan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Sut (42) warga Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu, Bud (39) warga Desa Tiyaran, Kecamatan Bulu, Cat (43) warga Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Gim (44) warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (10/10/2019) mengatakan, kronologis penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polres Sukoharjo mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah di Kecamatan Bulu terjadi perjudian jenis dadu. Tersangka saat menjalankan aksinya selalu berpindah tempat dan peserta juga sering berganti.Â
Tersangka saat membuka praktek judi sengaja mengundang para peserta dari luar daerah. Undangan disebar dengan harapan jumlah peserta banyak dan tersangka memiliki keuntungan besar.Â
Mendapat informasi tersebut petugas Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan penyelidikan sekitar satu minggu. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 5 Oktober lalu sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dukuh Kedungsono, Kecamatan Bulu.Â
Saat dilakukan penangkapan para tersangka judi tidak bisa mengelak karena petugas menangkap basah mereka. Di lokasi ditemukan sejumlah barang bukti judi dadu seperti satu lembar lapak bergambar dadu cliwik, tiga buah mata dadu cliwik, satu buah mangkok plastik, satu buah tatakan berbentuk bulat terbuat dari kayu, dua lembar tikat kain warna biru, uang tunai Rp 653.000.Â
"Petugas Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil tangkap tangan lima orang tersangka judi dadu di Kedungsono, Bulu. Tersangka dari lokasi kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.