Lima Tersangka Judi Dadu Ditangkap

Photo Author
- Kamis, 10 Oktober 2019 | 16:10 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar perkara menunjukan tersangka dan barang bukti judi dadu. (wahyu imam ibadi)
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat gelar perkara menunjukan tersangka dan barang bukti judi dadu. (wahyu imam ibadi)

Kelima tersangka judi dadu dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta. (Mam)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X