Tuntutan Gaya Hidup, Ibu Muda Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1,2 M

Photo Author
- Jumat, 13 September 2019 | 20:10 WIB
Tersangka penggelapan (bermasker) saat pers rilis Polres Boyolali. (Foto: Galih P)
Tersangka penggelapan (bermasker) saat pers rilis Polres Boyolali. (Foto: Galih P)

"Dari perusahaan ada mediasi, tapi yang bersangkutan sudah tak ada kesanggupan untuk mengembalikan. Mediasi tak mencapai kesepakatan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ibu muda‎ tersebut akan dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Gal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X