"Dari perusahaan ada mediasi, tapi yang bersangkutan sudah tak ada kesanggupan untuk mengembalikan. Mediasi tak mencapai kesepakatan," jelasnya.
Atas perbuatannya, ibu muda‎ tersebut akan dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Gal)