Baca Juga:Â Tak Hafal Pancasila, Ponsel Oknum Pelajar Ada Video Pornonya
"Konten yang disebarkan tidak hanya melalui media sosial namun juga dikirimkan ke keluarga korban. Keluarganya tidak menyangka yang menyebarkan adalah tak lain teman dari anak korban," ungkapnya.Â
Tersangka menyebarkan 10 konten pornografi keduanya di media sosial. Diantaranya ada yang berdurasi 19 detik hingga 56 detik. Tak hanya video, potongan gambar adegan panas mereka, tersangka unggah juga.
Atas kasus tersebut, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 U7 no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Uu no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman Rp 1.000.000.000. (satu miliar), dan pasal 29 Uu RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi ancaman pidana penjara minimal 6 tahun atau pidana denda minimal Rp. 250.000.000. (Ive)