Dijerat Pasal Pembunuhan, Penabrak 'Klithih' jadi Tersangka

Photo Author
- Senin, 1 Juli 2019 | 10:40 WIB
Grafis kronologi kejadian penabrakan.
Grafis kronologi kejadian penabrakan.

SLEMAN, KRJOGJA.com - Kasus tewasnya dua pelajar yang diduga pelaku klithih, setelah ditabrak pengemudi pikup di Margokaton Seyegan Sleman, Jumat 7 Desember 2018 lalu, memasuki babak baru. Pengemudi pikup Nopol R 1913 VE, NI (35), warga Seyegan Sleman, kini berstatus tersangka pembunuhan atas tewasnya Af (20) dan Rt (17). 

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kini menanti NI. "Pengemudi pikup berstatus tersangka sejak April dan kita kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya 15 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Sleman Polda DIY AKP Anggaito Hadi Prabowo SIK mewakili Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah SIK, Minggu (30/6/2019).

Dijelaskan Anggaito, penetapan status tersangka ini, setelah adanya laporan dari salah satu orangtua pelajar yang tewas pada Januari lalu itu. Penyelidikan dilakukan dan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dengan NI sebagai tersangka tunggal. 

Meskipun berstatus tersangka, namun NI tidak ditahan tapi wajib apel seminggu dua kali. Alasannya, selama ini tersangka kooperatif dan masih merawat istrinya yang sakit karena saat kejadian ikut dalam mobil pikup yang dikemudikan NI. "Dalam kasus ini kami menyita satu buah stik besi, mobil pikup dan Honda Scoopy sebagai barang bukti," katanya.

Anggaito mengatakan, pekan kemarin penyidik melakukan reka ulang atau rekonstruksi kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini. Tersangka memperagakan 8 adegan dalam rekonstruksi yang digelar di 4 lokasi berbeda tersebut.

Adegan pertama, dimulai di dekat kantor Kecamatan Mlati Sleman. Di tempat itu, diperagakan saat tersangka yang sedang mengemudi pikup bersama istrinya, tiba-tiba dikejutkan ulah Af dan Rt yang berboncengan motor Scoopy dari arah berlawanan. Kedua pelajar itu, memukul kaca spion pikup yang dikemudikan tersangka, di sebelah kanan menggunakan stik besi.

Tersangka NI kemudian berbalik arah dan mengejar Af dan Rt yang melaju menuju arah Seyegan. Sampai di pertigaan Bakalan, lanjutnya, tersangka sempat diingatkan istrinya agar tidak melakukan pengejaran. Namun, karena masih melihat sorot lampu motor mengingat peristiwa itu terjadi dini hari, NI terus mengejar. Setibanya di perempatan Seyegan, salah satu dari mereka mengacungkan stik besi sambil mengancam akan membunuh NI. Kedua pelajar itu terus memacu motornya ke arah Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X