PURWOREJO, KRJOGJA.com – Mengaku kesulitan membayar cicilan utang, MNA (32) warga Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas melakukan tindak pidana pencurian. Sasaran utamanya para pedagang yang sering lengah dengan barang miliknya saat melayani pembeli.
“HP curian saya jual untuk bayar cicilan utang,†aku lelaki bertubuh gendut ini dalam gelar perkara, Sabtu (27/4/2019) malam.
MNA dalam aksinya ini rata-rata setiap bulan bisa menciri satu hingga tiga buah HP. Tempatnya berpindah-pindah mulai dari Banyumas, Kebumen, hingga Purworejo. Di Purworejo sendiri sudah beberapa kali melakukan aksinya, termasuk di wilayah Kelurahan Cangkrep Kecamatan Purworejo.
Namun apes saat mencuri HP milik pedagang empek-empek di Kios Jaka Baring milik May Satika (28) di Jalan Jend A Yani Purworejo. Korban mengetahui HP nya disambar pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
“Melaku mencoba menabrak korban, tapi akhirnya jatuh,†kata Kapolsek Purworejo AKP Markotib.
Saat itu juga korban berteriak dan banyak orang berdatangan hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Setelah ditangkap warga menghubungi polisi dan kami menggelandangnya ke Mapolsek,†jelas Markotib.