Hutang Menumpuk, Mas Gendut Ini 'Sikat' HP

Photo Author
- Minggu, 28 April 2019 | 09:51 WIB
MNA (tengah) tersangka pelaku pencurian spesialis HP. (Foto: Gunarwan)
MNA (tengah) tersangka pelaku pencurian spesialis HP. (Foto: Gunarwan)

Akibat aksi pencurian itu, korban yang warga Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag Purworejo ini menderita kerugian satu buah HP yang

ditaksir seharga sekitar Rp 2.600.000.

Pelaku sendiri  kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat dengan pasal 365

KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara. (Nar)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X