Akibat aksi pencurian itu, korban yang warga Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag Purworejo ini menderita kerugian satu buah HP yang
ditaksir seharga sekitar Rp 2.600.000.
Pelaku sendiri kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dapat dijerat dengan pasal 365
KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara. (Nar)