Dwi Haryadi mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76c Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, Subsidair Pasal 341 KUHPidana. (Osy)