Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan dua tersangka karena mengedarkan upal. Keduanya dijerat pasal 36 (3) UU RIÂ No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Barang bukti yang diamankan 3 lembar upal pecahan Rp 100.000," katanya.(Osy)