Sudah Merugi, Makelar Upal Dikecrek

Photo Author
- Rabu, 21 Maret 2018 | 17:09 WIB

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan dua tersangka karena mengedarkan upal. Keduanya dijerat pasal 36 (3) UU RI  No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Barang bukti yang diamankan 3 lembar upal pecahan Rp 100.000," katanya.(Osy)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X