Tembakau Gorila Menyasar Pelajar dan Mahasiswa

Photo Author
- Rabu, 14 Maret 2018 | 01:18 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Sebanyak 13 pecandu tembakau gorila dan ganja berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polresta Yogyakarta dalam suatu operasi. Dari 13 pecandu tersebut, seorang diantaranya masih berstatus pelajar SMA dan 10 orang lainnya merupakan mahasiswa. Diduga peredaran tembakau gorila di kalangan pelajar dan mahasiswa ini dilakukan oleh seorang pengedar yang sama.

Kasatres Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengungkapkan penangkapan para pecandu dilakukan setelah petugas menggelar operasi selama tiga hari berturut-turut. Walau berhasil menangkap belasan pecandu namun tak semuanya dilakukan penahanan, 6 mahasiswa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika ini hanya menjalani rehabilitasi di RS Grhasia karena tak cukup banyak memiliki barang bukti.

Operasi ini diawali dengan ditangkapnya FD (30) dan seorang pelajar NA (18) di kawasan Condongcatur Depok Sleman. Penangkapan kedua merupakan hasil dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengintaian oleh petugas.

"Dari tangan keduanya saat kami geledah berhasil ditemukan 2 puntung rokok tembakau gorila seberat 0,39 gram. Setelah dilakukan pengembangan terungkap keduanya mendapat tembakau gorila tersebut dari orang berinisial DA," ungkap Sugeng Riayadi didampingi Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Partuti Wijayanti di mapolres setempat, Selasa (13/03/2018).

Petugas segera memburu DA yang menurut informasi sering nongkrong di sebuah tempat kost wilayah Depok Sleman. Saat menggerebek lokasi yang dimaksud, petugas tak menemukan DA, dan ustru mendapati dua orang mahasiswa yakni JF (20) serta SZ (24) yang terbukti memiliki tiga linting tembakau gorila seberat 0,08 gram juga dua bungkus tenbakau gorila dengan berat 1,1 gram.

Perburuan terhadap DA terus dilakukan dan Polisi mendapati jejak pria 29 tahun tersebut berada di kawasan Sleman. Petugas segera melakukan penyergapan dan berhasil menangkapnya dengan barang bukti berupa paket amplop berisi tembakau gorila seberat 1,97 gram dan satu puntung tembakau gorila seberat 0,10 gram.

Awalnya petugas mengira DA ini merupakan pengedar, namun ternyata ia juga mendapat tembakau gorila dari seorang pemasok. Perburuan sumber barang haram terus berasal terus dilakukan petugas dengan menyisir tempat-tempat kost di wilayah Depok Sleman.

Saat menggerebek sebuah lokasi berhasil ditangkap dua orang mahasiswa masing-masing MI (21) dan MA (25) yang kedapatan memiliki 5,46 gram tembakau gorila. Dalam perburuan tersebut petugas juga membubarkan ajang pesta ganja yang digelar lima mahasiswa FR (25), RS (23), RE (21), MM (21), AR (21) di sebuah rumah kost kawasan Condongcatur Depok Sleman dengan barang bukti beberapa linting cimeng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X