Kapolres menegaskan ketiga tersangka diringkus di tempat berbeda. Polisi menggerebek warga Rt 02/Rw VII Dusun Sempu, Andong, Boyolali, Shodikin (42) di jalur lambat depan kampus ASMI, Palur, Jaten, pada Senin (24/7). Barang bukti tersangka ini berupa sebutir pil ekstasi, sebuah ponsel fan satu unit sepeda motor. "Shodikin sedang menunggu pembeli. Melihat polisi mendekat, barang bukti pil inex atau ekstasi sempat dibuang," katanya.Â
Satu lagi tersangka warga Debegan, Mojosongo, Jebres, Solo, Agus Sugiyato (32). Ia diringkus di kamar no 11 Hotel Srikandi, Desa Bolon, Colomadu, Sabtu (12/8) siang. Dari tangannya disita 11 paket shabu-shabu total 8,88 gram, alat pengisap, dua potong sedotan, korek gas, dan ponsel Samsung. Â Tersangka selanjutnya warga Wonokerto, Probolinggi, Jatim, Erni alias Susi (36) yang ditangkap di timur PG Colomadu, Jl Adi Sucipto, Colomadu, Sabtu (12/8) siang. (R-10)