Digulung, Sindikat Penipuan Jadi Mahasiswa Baru UNS

Photo Author
- Senin, 7 Agustus 2017 | 19:30 WIB

SOLO, KRJOGJA.com – Sindikat penipuan yang berhasil mengantungi ratusan juta rupiah dengan modus operandi seolah-olah dapat memasukkan tiga mahasiswa ilegal ke Fakultas Kedokteran (FK) UNS berhasil dibongkar jajaran Polresta Solo kerja sama dengan pihak Rektorat UNS, Senin (7/8/2017).

Dua anggota sindikat masing - masing IS (47) warga Perumahan Graha Mulia Gading , Belang Wetan, Klaten Utara, Klaten dan AM (25) penduduk Jalan Lahami, Sanggar, Bima, Nusa Tenggara Barat diringkus polisi. Polisi juga menyita barang bukti rekening bank, printer, laptop, surat pemberitahuan diterima di FK UNS (palsu), foto copy kartu rencana studi (KRS).

Awalnya tiga lulusan SMA dari Bima, NTB masing-masing Laili Mudrika Putri, Faradina Nursafitri dan Neneng Khiruniza mendaftar ke UNS melalui jalur SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) tahun 2016. Namun tidak diterima.

Datang tawaran dari AM yang menjanjikan ketiga lulusan SMA dapat diterima ke FK UNS melalui kenalannya bernama IS. Akhirnya disepakati pihak Faradina membayar Rp 60 juta, Neneng Rp 150 juta, sedang Laili membayar paling banyak yakni Rp 170 juta. Uang terkumpul senilai Rp 390 juta ditransfer ke IS yang mengaku dosen dan konsultan pendidikan. Kemudian IS memberi komisi Rp 35 juta terhadap AM.

Ketiga orang lulusan SMA, Laili, Faradina dan Neneng mulai masuk kuliah di FK UNS. Kejanggalan mulai tercium pihak Pembantu Dekan FK Dr Budiyanti Wiboworini MKes SpGK saat pihak akademik FK UNS tidak bisa memasukkan data ke jaringan online FK UNS. Adanya dugaan mahasiswi ilegal itu kemudian dilaporkan oleh Wakil Rektor UNS bidang Keuangan dan Urusan Manajemen Dr Mohammad Yamin SH MHum ke polisi.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo memerintahkan Kasat Resrim Kompol Agus Puryadi untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan adanya sindikat penipu yang dapat memasukkan mahasiswa secara illegal ke UNS.

“Hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku utama IS dan AM sebagai pihak penghubung. Keduanya tidak berkutik di ringkus polisi dan mengakui perbuatannya melakukan penipuan,” ujar Kapolresta Solo.

Polisi juga mengamankan barang bukti bukti setoran ke rekening bank atas nama IS, surat pemberitahuan kalau sudah diterima di UNS tapi palsu, foto copy KRS, telepon seluler yang digunakan berkomunikasi pihak korban dan pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X