Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi mengatakan pelaku dijerat pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(Hwa)
Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi mengatakan pelaku dijerat pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(Hwa)