Aktifitas pengoplosan gas elpiji dari keterangan pelaku sudah terjadi cukup lama. Tabung gas elpiji hasil pengoplosan dijual pelaku dengan harga normal seperti biasa.
“Isinya berkurang tapi pelaku menjual gas elpiji ke pembeli dengan harga biasa normal,†lanjutnya.
Polisi juga mendatang keterangan dari masyarakat sekitar yang pernah membeli gas elpiji ke pelaku mengeluh cepat habis. Gas elpiji meski baru diberi dan dipakai isinya sudah berkurang banyak dan cepat habis.
“Soal pelaku sementara yang diamankan dua orang. Kami masih melakukan penyelidikan termasuk siapa bos dari usaha pengoplosan gas elpiji ini,†lanjutnya.
Rumah yang dipakai untuk mengoplos gas elpiji dikontrak pelaku. Sedangkan pemilik rumah hingga sekarang belum diketahui identitasnya.
“Pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen serta Undang Undang Migas,†lanjutnya.
Warga Dukuh Tempel, Desa Siwal, Kecamatan Baki Sumarjo mengatakan, rumah yang dipakai untuk mengoplos gas elpiji milik Suryawan dalam kondisi kosong dan dikontrak pelaku. Warga sendiri tidak mengenal siapa pelaku yang mengontrak rumah.