Satu Tersangka Kekerasan Diksar Mapala UII Dilepas

Photo Author
- Rabu, 7 Juni 2017 | 14:51 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com -  Penyidik Polres Karanganyar memutuskan melepas salah satu tersangka kasus dugaan kekerasan diksar mapala UII Yogyakarta berinisial NAI. Meski demikian, pergerakan perempuan ini tetap diawasi dan  harus menghadap kapan pun penyidik membutuhkan keterangannya.

“Pemeriksaan terhadap NAI sudah berlangsung 30 Mei lalu selama empat jam mulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, pemeriksaan tersangka itu sempat tertunda karena dirinya harus dirawat di RSUD Karanganyar. Saat diperiksa pun ia didampingi kuasa hukumnya,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres, Rabu (07/06/2017).

Baca Juga :

9 Panitia Diksar UII di DO, Polres Bantah Intervensi

Berkas Lengkap, Kasus Diksar Maut Mapala UII Masuk Tahap Baru

Enam Tersangka Mangkir Pemanggilan Penyidik

NAI merupakan salah seorang tersangka kasus kekerasan diksar mapala UII Yogyakarta jilid II. Lima tersangka lain setelah dimintai keterangan langsung ditahan 20 hari untuk keperluan penyidikan, yakni TAR, HS, TN, DK dan RF. Lebih lanjut Kapolres mengatakan, NAI kini berada di Yogyakarta guna keperluan memulihkan kondisinya. Penyidik mengantongi jaminan dari pihak RS dan kuasa hukum NAI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X