KARANGANYAR, KRJOGJA.com -  Penyidik Polres Karanganyar memutuskan melepas salah satu tersangka kasus dugaan kekerasan diksar mapala UII Yogyakarta berinisial NAI. Meski demikian, pergerakan perempuan ini tetap diawasi dan  harus menghadap kapan pun penyidik membutuhkan keterangannya.
“Pemeriksaan terhadap NAI sudah berlangsung 30 Mei lalu selama empat jam mulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, pemeriksaan tersangka itu sempat tertunda karena dirinya harus dirawat di RSUD Karanganyar. Saat diperiksa pun ia didampingi kuasa hukumnya,†kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolres, Rabu (07/06/2017).
Baca Juga :
9 Panitia Diksar UII di DO, Polres Bantah Intervensi
Berkas Lengkap, Kasus Diksar Maut Mapala UII Masuk Tahap Baru
Enam Tersangka Mangkir Pemanggilan Penyidik
NAI merupakan salah seorang tersangka kasus kekerasan diksar mapala UII Yogyakarta jilid II. Lima tersangka lain setelah dimintai keterangan langsung ditahan 20 hari untuk keperluan penyidikan, yakni TAR, HS, TN, DK dan RF. Lebih lanjut Kapolres mengatakan, NAI kini berada di Yogyakarta guna keperluan memulihkan kondisinya. Penyidik mengantongi jaminan dari pihak RS dan kuasa hukum NAI.