Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (R-10)
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (R-10)