Takut, Siswi SMP Pasrah ‘Digarap’ Ayah Tiri

Photo Author
- Kamis, 17 November 2016 | 16:50 WIB

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. (R-10)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X