Melihat Kalung di Leher Emak-emak, Timbul Niat HE Melakukan Penjambretan

Photo Author
- Senin, 14 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Pelaku yang sudah ditangkap Petugas Polsek Bambanglpuro  (Judiman)
Pelaku yang sudah ditangkap Petugas Polsek Bambanglpuro (Judiman)

Krjogja.com, BANTUL - Lelaki berinisial HE (41) warga Bambanglipuro Bantul, sejak akhir Juli 2023 hingga Senin (14/8/2023) masih meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Bambanglipuro, Bantul.

HE diringkus petugas Polsek Bambanglipuro, karena melakukan penjambretan di jalan pedusunan Caben Sumbermulyo Bambanglipuro.

Korbannya, Maria Gorertti Ngadiyem (63) warga Caben Sumbermulyo yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan cucunya Aleomora Deva Pramutya.

Menurut Kapolsek Bambanglipuro AKP Rusdiyanto SPd didampingi Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry , saat itu, sekitar pukul 07.30 korban dan cucunya berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Bead Nopol AB 4079 ZJ meluncur di jalan perkampungan Caben.

Korban pulang dari membeli daging ayam merasa dikuntit orang yang mengendarai sepeda motor. Setelah masuk pedusunan tiba- tiba dipepet dari sebelah kiri oleh pengendara sepeda Motor Vario hitam tidak jelas Nopolnya.

Baca Juga: Berniat Cari Makan, Pelajar Jadi Korban Pembacokan di Seyrgan Sleman

Baca Juga: Gas Melon Lebih Transparan dan Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga JBT Lakukan Pencocokan Data Konsumen

Baca Juga: Muhaimin Bangga atas Tumbuhnya 3.757 BLK Komunitas

Ketika memepet korban pelaku langsung menjambret kalung milik kurban seberat 5 gram senilai Rp 2,5 juta. Karena kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Bambanglipuro .

Dengan adanya laporan tersebut, Tim Petugas Polsek Bambanglipuro bersama Tim Jatanras Satreskrim Polres Bantul langsung melakukan pelacakan dan penyelidikan, diantaranya olah TKP maupun minta keterangan kepada para saksi.

Setelah mendapatkan beberapa petunjuk dan keterangan dari para saksi dan warga , akhirnya petugas Polsek Bambanglipuro berhasil meringkus pelaku penjambretan tersebut.

Pelaku ketika menjalani pemeriksaan juga mengaku segala perbuatannya.pelaku juga belum sempat menjual hasil kejahatannya.

"Pelaku mengaku awalnya tidak berniat mau menjambret tetapi ketika melihat kalung yang dipakai korban langsung muncul niat melakukan penjambretan," jelas AKP Rusdiyanto.

Menurut AKP Rusdi, karena ulahnya itu pelaku bisa diancam hukuman penjara selama- lamanya 9 tahun. (Jdm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X