PH Keberatan, Terdakwa Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun

Photo Author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 15:38 WIB
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Anargha Nandiwardhana SH (kanan) dan Martohap Marpaung SH SSos MH (kiri) usai menyampaikan pledoi.
Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Anargha Nandiwardhana SH (kanan) dan Martohap Marpaung SH SSos MH (kiri) usai menyampaikan pledoi.


SLEMAN - Hanya hubungan transaksional atau jual beli jasa seksual (Open BO) pada belasan perempuan di bawah umur menjadi keterangan terdakwa BM alias Papi, alias Koko (54). Dirinya keberatan dengan tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 M subsidair 6 bulan kurungan.

"Dakwaan sebagai seorang predator seksual yang mengincar anak-anak dengan tuntutan tinggi sangat berlebihan. JPU jangan hanya mencari sensasi pemberitaan media namun mengabaikan fakta persidangan. Tuntutan tersebut jelas melanggar Hak Asasi Terdakwa juga tidak mempertimbangkan kondisi Terdakwa yang memiliki sakit jantung," ungkap Penasihat Hukum (PH) Terdakwa BM, Anargha Nandiwardhana SH dalam pledoi (Pembelaan) yang disampaikan Selasa (22/8/2023) dalam sidang tertutup, di PN Sleman.

Didepan Majelis Hakim dengan Ketua Aminuddin SH MH, anggota Sagung Bunga Mayasari SH MH dan Agus Triyanto SH MH, Anargha yang didampingi timnya Martohap Marpaung SH SSos MH meluruskan berita yang beredar selama ini akan adanya pemerkosaan dan atau kekerasan dan atau paksaaan dalam bentuk apapun yang dilakukan, sebab terdakwa pasif.

Baca Juga: Sedang Menyanyi dan Berjoged, Sobari Meninggal Dunia

"Bukan Terdakwa yang datang kepada anak-anak tersebut. Melainkan para anak-anak inilah yang mendatangi Terdakwa dan kemudian menawarkan jasa mereka. Diantara anak-anak ini sudah saling mengenal, dan bahkan beberapa diantaranye sudah menjaiani profesi sebagai pekerja seks, dan para anak-anak ini bekerja layaknya sebuah sindikat prostitusi anak," jelasnya.

JPU Hanifah SH dinilai hanya mengejar pemberitaan sensasional dengan tuntutan hukuman sangat tinggi (berlebihan). "Kami mohon pihak kepolisian, dan pihak terkait, mengusut tuntas dan memongkar jaringan prostitusi anak yang pada akhimya menjerat Terdakwa. Seret pihak-pihak yang terlibat, supaya dapat terbongkar adanya praktek prostitusi anak di Yogya," tegasnya.

Menutup pledoinya, Anargha mengajukan permohonan pada Majelis Hakim untuk menghukum Terdakwa seringan-ringannya, menolak pidana denda, menolak pidana restitusi (ganti rugi) pada saksi BKW dan NSW masing masing sebesar Rp 19,36 juta, menolak pidana kebiri kimia pada Terdakwa dan membebankan biaya perkara pada negara.

Baca Juga: Optimalisasi Pencegahan Beban Gizi Ganda, Unriyo Lakukan Pendampingan Guru PAUD

"Terdakwa sakit jantung sudah terpasang 2 ring dan seharusnya kontrol di Singapura tetapi tidak bisa karena ditahan," jelas Anargha pada wartawan usai sidang.

Dijelaskan dari fakta-fakta persidangan saksi NSW, BKW, TED, HB, SBC, FO, Gla, MAS, ZAP, MA, SDH, RM siswa perempuan dari SMK/SMA di Yogya dalam kesaksiannya datang ke apartemen kos Terdakwa.

"Mereka dikenalkan NSW dan sering main bersama ke apartemen Terdakwa berhubungan badan dengan imbalan uang kisaran Rp 150.000 - Rp 500.000, dan Terdakwa tidak melakukan pemaksaan atau kekerasan pada saksi," paparnya.

Baca Juga: Negara Tetangga Soroti Aturan WFH di Jakarta

Sementara saksi lainnya Gla, Okt, Hn diajak NSW ke apartemen Terdakwa tidak ketemu hanya minum-minum saja tanpa berhubungan badan dengan Terdakwa. "Terdakwa sendiri tidak mau berhubungam badan jika saksi masih perawan. Namun para saksi sudah tidak perawan dan sudah biasa melakukan Open BO (Booking Out/Booking Online) sehingga Terdakwa mau berhubungan badan dan memberi imbalan pada saksi," jelasnya.

Jika dianggap pelanggaran pidana, Anargha justru mempertanyakan JPU yang mengembalikan barang bukti (BB) uang 10 Dolar Singapura dari hasil transaksi dengan terdakwa pada Saksi BKW. "Tindakan JPU ini justru mendukung aksi prostitusi anak yang dilakukan para saksi. Bahwa hubungan badan yang dilakukan terdakwa dengan saksi adalah sah transaksional, bukan pemaksaan," tandasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X