Tawuran Berdarah di Kendal Tewaskan Pelajar, Pembacok Uzma Ditangkap Polisi

Photo Author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 06:10 WIB
Barang bukti kasus tawur diantaranya senjata tajam clurit. (Foto: Karyono)
Barang bukti kasus tawur diantaranya senjata tajam clurit. (Foto: Karyono)

krjogja.com - KENDAL – Dua kelompok pelajar di Kendal terlibat tawur berdarah. Seorang tewas dan dua orang lawannya kurang dari 24 jam sejak peristiwa tragis di jalan raya Glagah tepatnya di Desa Pamriyan, Kendal, Senin (21/8/2023) berhasil diringkus.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan pada gelar kasus, Selasa (22/8/2023) pihaknya prihtin atas nasib tragis yang menimpa Masrihat Uzma Maryanto (16). Selain meringkus dua tersangka RD (17) dan SB (15), juga menyita berbagai jenis senjata tajam. Diantaranya, dua buah senjata tajam clurit panjang masing-masih 1 meter, clurit pendek dan satu buah keris warna kuning bergagang kayu.

Kapolres Kendal didampingi Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Ghala Rimba Doa Sirrang menjelaskan latar belakang tawur dua kelompok pelajar itu berlatar belakang saling menantang. Bahkan, diantara mereka mengajak duel di suatu tempat yang sudah ditentukan.

Adapun, kronologis kejadian bermula pada Sabtu (19/8/2023) menjelang tengah malam mereka dari dua kelompok genk Texan dan Moza lewat medsos mengajak bertemu di lokasi kejadian jalan raya Glagah. Kedua kelompok itu telah mempersiapkan diri dengan membawa berbagai jenis senjata tajam. Begitu berjumpa pada Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, tawur tidak terhindarkan.

Korban Masrihat Uzma, siswa SMK Bina Utama Kendal yang berpisah dengan kelompoknya dikejar kedua pelaku RD dan SB yang sama-sama membawa senjata tajam clurit. Korban terkejar dan dihujani bacokan clurit sehingga ia terkapar bermandikan darah dan merenggang nyawa di lokasi kejadian.

Melihat korban tidak bergerak, kedua pelaku dan rekannya lain kabur meninggalkan lokasi kejaduan. Sat Reskrim Polres Kendal yang mendengar kejadian terus bergerak. Kurang dari 12 jam, kedua pelaku sadis RD dan SB berhasil diringkus. Dengan dibekuk nya kedua tersangka itu, penyudik terus mengembangkan kasusnya, sebab tidak menarik kemungkinan tersangka bertambah.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk tentang perlindungan anak yang ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cry)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X