Krjogja.com, BANTUL - Polres Bantul mencatat selama Agustus 2023 sampai Rabu (23/8/2023) telah mengamankan 13 pelaku kejahatan jalanan dengan barang bukti senjata tajam sebagian besar jenis clurit. Dari 13 pelaku yang diamankan, sembilan di antaranya masih berstatus anak di bawah umur atau pelajar SMP.
“Selama kurun waktu tersebut, sedikitnya telah terjadi empat laporan terkait kejahatan jalanan,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul Iptu Bayu Sila Pambudi.
Dari sejumlah kejadian, diantaranya sebanyak 34 pelajar SMP asal Bantul dan Kota Yogyakarta diamankan polisi ketika siap melakukan aksi tawuran pada Minggu (20/8/2023) sore.
Baca Juga: Panti Rehabilitasi Sosial Overload, Dinsos Bingung Titipkan ODGJ
Puluhan pelajar tersebut berhasil diamankan jajaran Polsek Banguntapan yang mendapatkan informasi bahwa akan terjadi tawuran antar pelajar di sekitaran Padukuhan Ponegaran, Jambidan, Banguntapan, Bantul.
"Sebelum beraksi mereka berkumpul di suatu warung yang berada di Jalan Pleret - Banguntapan," jelas Bayu.
Mengetahui hal itu, tim piket Patroli Polsek Banguntapan langsung mendatangi lokasi berkumpulnya para remaja itu dan melaksanakan pengecekan barang bawaan dan mengamankan 34 pelajar SMP.
Baca Juga: Sidang Senat Sambut 1.775 Mahasiswa Baru ISI Yogya
Polisi juga mengamankan empat gesper, dua alat pemukul yang dimodifikasi dan dua kendaraan bermotor. Karena mereka masih usia di bawah umur, sehingga hanya dilakukan pembinaan di sekolahnya.
Kejadian yang lain, Polsek Sewon mengamankan dua pemuda (19) warga Berbah dan MLI (16) warga Sewon membawa Clurit, ditangkap di jalan lingkar selatan. Di Banguntapan Bantul, Polisi juga mengamankan dua pemuda MTA (21) warga Berbah dan AAW (20) warga Banguntapan dengan barang buktinya clurit.
Sementara tujuh orang remaja masing-masing berinisial NS (18), TS (16), ARP (17), ZTT (17) MRAL (16), HN (17), dan MGW (16) dengan barang bukti dua bilah clurit juga diamankan di Polsek Sewon. Mereka berasal dari SMA wilayah Bantul dan Prambanan.
Baca Juga: Mengenal Tes HPV DNA Genotyping Pendeteksi Dini Kanker Serviks
Menurut Bayu, para pelaku, dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951.
Sementara Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, upaya pencegahan kejahatan jalanan, tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian saja. Namun perlu ada kerja sama dari orang tua.