Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp 17.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut.
Polres Sukoharjo setelah menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pencurian Tim Resmob melakukan penyelidikan dari keterangan saksi-saksi sekitar dan menyisir rekaman CCTV di TKP. Kemudian Tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap dan mengamankan pelaku.
"Pelaku dan barang bukti kejahatan berhasil diamankan petugas," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Pelaku HS saat gelar perkara mengatakan, melakukan aksi pencurian dengan sasaran korban merupakan dua orang tetangga rumah. Lokasi rumahnya dengan rumah korban cukup dekat.
Dalam pengakuannya, pelaku HS mencuri karena terdesak memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu juga untuk membayar utang dengan nilai puluhan juta rupiah. (*)