Krjogja.com - YOGYA - Perempuan berinisial ER (40) yang diketahui mantan pekerja media di Jogja harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Yogyakarta. Ia menipu pembelian tiket konser Coldplay Jakarta yang merugikan korbannya hingga Rp 50 juta.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio dalam rilis kasus, Kamis (30/11/2023) mengungkap tersangka ER (40) awalnya menawarkan tiket melalui Whatsapp pada bulan Mei 2023 lalu. Ia sengaja menawarkan pada teman-teman yang ada di kontaknya dan meyakinkan karena mengaku kenal dengan EO penyelenggara konser.
"Kami mendapat laporan dari salah satu korban pada 17 November 2023. Jadi tersangka ini menawarkan tiket sejak 18 Mei lalu. Pelaku menawarkan pada korban bahwa pelaku bisa mencarikan tiket konser Coldplay. Harganya beragam mulai Rp 2,1 juta (kategori 3 ) ada juga Rp 3,9 juta (kategori 5) sampai Rp 5,9 juta tempat duduk baris ke-14," ungkapnya.
Baca Juga: Ini Dia The Bacdoor Hours, Trio Wanita dari Yogya Pengusung Alt-Pop
Pelaku menurut Probo lantas meminta para korban yang diketahui lebih dari satu untuk mentransfer uang pembelian melalui rekening pribadinya. Lantas pada Juni 2023, pelaku mengatakan bahwa tiket akan diterima tak lama lagi namun sampai konser berakhir 15 November, tiket tak kunjung didapatkan.
"Pelaku sempat mengatakan bahwa kursi penonton dikurangi oleh penyelenggara, kemudian ada korban yang meminta refund membatalkan. Namun setelah ada kesepakatan, pelaku berdalih bahwa uang dari promotor belum dikembalikan pada pelaku," lanjutnya.
Di situ, pelaku justru membuat tokoh fiktif yang bernama Siska, bertindak seolah-olah menjadi promotor. Siska ini diperankan sendiri oleh pelaku dan sebenarnya tidak pernah ada.
Baca Juga: Tayang Hari Ini 'Jatuh Cinta Seperti di Film – film' Suguhkan Komedi Romantis dalam Visual Hitam Putih
"Kerugian korban mencapai Rp 50 juta. Pelaku ini tidak punya koneksi, teman di event organizer Coldplay. Dia sudah mempersiapkan hal ini sejak awal jadi pasal yang kami sangkakan 378 KUHP tentang penipuan. Sementara baru tiga korban yang melaporkan. Pelaku sementara ini diketahui beraksi sendiri," tandas Probo.
Berdasar pengakuan, uang yang didapatkan dari aksi penipuan digunakan pelaku untuk membayar hutang-hutang dan trading mata uang kripto. "Jadi uangnya dipakai bayar hutang dan trading mata uang kripto oleh pelaku ini," sambungnya.
Sementara ketika disinggung mengenai pelaku yang merupakan mantan pekerja media di Jogja, polisi enggan membeberkan lebih jauh. Polisi berpedoman bahwa saat penangkapan di rumah kontrakan kawasan Ngaglik Sleman, pada 27 November, pelaku sudah berstatus tanpa pekerjaan.
Baca Juga: Inilah Cara Cepat Konversi Video YouTube ke MP3 dengan Ytmp3.lc
"Yang jelas saat kami amankan 27 November, pelaku ini sudah tidak memiliki pekerjaan, pengangguran. Saat ini kami lakukan penahanan pada pelaku dan memprosesnya sesuai perundangan yang berlaku," pungkasnya. (Fxh)