5 Pengedar dan Pembuat Pupuk Palsu Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 13:27 WIB
Waka Polresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers dengan latar belakang pelaku.(Foto: Driyanto)
Waka Polresta Banyumas AKBP Hendri Yulianto saat konferensi pers dengan latar belakang pelaku.(Foto: Driyanto)
 
 
Krjogja.com - PURWOKERTO - Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, setelah melakukan penyelidikan berhasil menangkap lima  pelaku produsen, dan pengedar pupuk NPK palsu.
 
"Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Tambak, Banyumas," kata Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto, Jumat (8/12/2023) saat konferensi pers di Mapolresta setempat.
 
Kelima pelaku yang  saat ini mendekam di Tahanan Polresta Banyumas merupakan warga Bojonegoro dan Gresik Jawa Timur.
 
 
Kelima tersangka yaitu HP (36) warga Bojonegoro, CHA (31) warga Bojonegoro, MCH (36) warga Bojonegoro, P (26) warga Bojonegoro, dan AL (40) warga Gresik di tangkap di wilayah Jawa Timur.
 
AKBP Hendri menambahkan pupuk NPK yang dijual kepada petani tidak
tidak terdaftar atau palsu. Pupuk  ini di produksi di wilayah Jawa Timur, pupuk merek bio cr mutiara 161616 di produksi PT SJG Gresik berdiri sudah tiga tahun.
 
Para pelaku pada 16 November 2023, sudah  mengedarkan di wilayah Magelang,   Kemudian 18 sampai 26 November mereka mengedarkan di wilayah Kecamatan Tambak, Banyumas.
 
 
Dalam melakukan aksinya para pelaku juga berbagi peran masing-masing, HP yang memesan dan mendanai pupuk serta mencari kontrakan di Tambak, CHA Menyediakan mobil dan menjual pupuk.
 
MCH, menyediakan mobil dan menjual pupuk. Dan P menyediakan mobil dan menjual pupuk. Serta AL sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gumilang. 
 
Selain menangkap kelima tersangka, polisi saat ini juga masih melakukan pengejaran terhadap A yang saat ini masih DPO. 
 
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 122 UU Nomor  22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, juncto pasal 55 KUHP dengan bunyi setiap orang dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan atau tidak berlabel dengan ancaman hukumannya adalah enam  tahun penjara. 
 
Kemudian pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf f undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ini ancaman hukumannya adalah lima tahun. (*)
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Warga Geger, Ditemukan Mayat di Rumah Kos di Salatiga

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:45 WIB

Polres Temanggung Curanmor Berkeliaran Memburu Target

Senin, 15 Desember 2025 | 09:33 WIB

Pemuda Sringin Dikeroyok, Polisi Masih Selidiki

Senin, 24 November 2025 | 15:26 WIB
X