Krjogja.com, TEMANGGUNG - Dua pengedar uang palsu, Mam dan Ma, ditangkap Kepolisian Resort Temanggung beserta barang bukti puluhan lembar upal pecahan seratur ribu rupiah dalam suatu operasi.
Kepala Kepolisian Resort Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan dua tersangka ditangkap di sebuah gudang bekas selepan yang terletak di Dusun Krajan, Desa Mandisari, Kecamatan Parakan, Temanggung.
"Kami menangkapnya Rabu siang lalu, dalam suatu operasi penggrebekan," kata dia, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Malam Tahun Baru, Sheila on 7 Manggung Bareng Ndarboy dan Jikustik di Prambanan
Dia mengatakan upal didapat dari pesanan secara online, dengan perbandingan 1:3 yakni satu lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar upal.
Tersangka, kata dia, membeli upal dengan Rp 1 juta dan mendapat 30 lembar upal. Sebagian upal telah dibelanjakan di pasar tradisional dan membeli BBM eceran.
Dia menerangkan tidak ada hubungan antara upal dari Mam dan Ma, untuk tujuan tertentu terkait kampanye peserta pemilu atau money politik.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Yogyakarta Gelar Operasi JAGRATARA Pengawasan Orang Asing Secara Serentak
Sebab mereka membeli dan membelanjakan upal untuk kebutuhan hidup dengan mengedarkan disaat waktu ramai dengan posisi remang-remang. Momen itu termasuk memanfaatkan perayaan Natal dan tahun baru 2024.
"Tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 Undang - Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang," katanya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Budi Rahardjo mengatakan upal temauan jajarannya sangat mirip dengan uang asli, namun ada perbedaanya yakni warna luntur saat terkena air dan memiliki nomor seri yang sama.
"Kami harap warga berhati-hati saat bertransaksi, jangan sampai menerima upal dan secara sadar mengedarkan upal," ujarnya. (*)