KRjogja.com - SEMARANG - Aksi kejahatan spesialis pemburu mobil tanpa disertai surat, yang lebih beken disebut mobil bodong dibongkar Polda Jateng. Penyidik Dit Reskrim Polda Jateng selain meringkus lima pelaku asal Pati dan Jepara, juga menyita barang bukti diantaranya, handphone, 14 STNK serta 20 mobil dari berbagai merek, termasuk mobil mewah BMW.
Kelima tersangka berinisial AP (38), SJ (36), PT alias Uuk (29), AP (37) semua asal Pati dan MNS asal Jepara.
Komunitas Lengek Squad yang berlokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah menjual kendaraan tanpa dokumen legal alias mobil bodong.
Mobil-mobil bodong yang diperjualbelikan tersebut merupakan hasil tindak pidana fidusia.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bersama lima tersangka yang ditangkap, polisi juga mengamankan belasan mobil berbagai merek yang merupakan hasil kejahatan tersebut.
Dia menjelaskan modus para pelaku dilakukan dengan cara membeli mobil-mobil jaminan fidusia yang belum lunas pembiayaannya.
Mobil-mobil tersebut, lanjut dia, kemudian dijual kembali dengan harga di bawah harga pasar tanpa dokumen yang lengkap.
"Para pelaku ini membeli mobil-mobil di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, kemudian dikumpulkan di Pati," kata Luthfi di Semarang, Selasa (9/1/2024).
Komunitas Lengek Squad memiliki sekitar 30 orang anggota.
Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh komplotan tersebut sudah dilakukan sejak 2017.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus ini terbongkar berawal dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati .
Berangkat dari laporan tersebut, aparat Ditreskrimum melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.
"Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, Kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat," jelasnya.
Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui
media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi. Misal, pajero harga Rp 180 juta lalu dijual 210 juta.
"Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut ditampung di Pati dan dijual lagi, Keuntungan sekitar 30 juta," tuturnya.